PAI.VIII.21.5.2026 Bahaya Riba
- Nama Guru : Ms. Umigiarini Pangestu, M.Pd - Mapel Diampu : Pendidikan Agama Islam - Hari/Tanggal : Senin, 21 Mei 2026 - Kelas : VIII (Delapan) - Materi : bahaya riba *Tujuan Pembelajaran*: Peserta didik dapat menjelaskan pengertian utang-piutang, adabnya, pengertian riba, jenis, hukum, dan cara menghindarinya. *Materi* (Inti Pembahasan): Berikut adalah ringkasan materi singkat untuk kelas 8 " bahaya riba" A. Bahaya Riba Riba secara bahasa berarti tambahan (ziyadah), dan menurut istilah adalah tambahan yang disyaratkan dalam transaksi pinjaman atau jual beli barang ribawi. Jenis Riba: Riba Nasiah: Tambahan karena penundaan pembayaran (denda keterlambatan/bunga). Riba Fadl: Tukar menukar barang sejenis dengan kadar berbeda. Bahaya dan Dampak Riba: Dosa Besar: Allah SWT melaknat pemakan, pemberi, dan pencatat riba. Mematikan Rasa Kemanusiaan: Memanfaatkan kesusahan orang lain. Menimbulkan Ketidakadilan: Kaya makin kaya, miskin makin ter...