makna tata urutan peraturan perundang-undangan

 Mata Pelajaran    : PPKn 

Guru                     : Umigiarini Pangestu , M. Pd

Kelas                   : 8A 8B 8C             

Rabu,  12 Oktober 2022 (Kelas 8B)

Kamis,  13 Oktober 2022 ( Kelas 8A, 8C)

Kelas                   : 8A 8B 8C 

Materi :    makna tata urutan peraturan perundang-undangan di indonesia

KD 3.3 Menelaah makna tata urutan peraturan perundang-undangan

Tujuan pembelajaran 

Setelah mengukuti kegiatan pembelajaran menggunakan model pembelajaran Problem Based Learning, dengan metode literasi, eksperimen, praktikum, dan presentasi dengan menumbuhkan sikap menyadari kebesaran Tuhan, sikap gotong royong, jujur, dan berani mengemukakan pendapat, siswa dapat :

1. Menjelaskan makna tata urutan peraturan perundang-undangan


Tata urutan peraturan perundang undangan di Indonesia terdiri dari beberapa jenis. Hal ini diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU N0.12 Tahun 2011 terkait jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan yakni:
  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
  3. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
  4. Peraturan Pemerintah
  5. Peraturan Presiden
  6. Peraturan Daerah: Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
Makna Tata Urutan Peraturan Perundang Undangan di Indonesia. 

Dalam buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMP/MTs kelas VIII oleh Lukman Surya Saputra dkk (2017), makna tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia yaitu peraturan perundang-undangan yang berlaku memiliki hierarki atau tingkatan.

Peraturan yang satu berkedudukan lebih tinggi dibandingkan dengan peraturan lainnya. Tata urutan ini dilaksanakan sesuai prinsip-prinsip atau asas umum yang berlaku dalam hukum. Adapun prinsip-prinsip dalam hierarki peraturan perundang-undangan yakni:
  1. Dasar peraturan perundang-undangan selalu peraturan perundang-undangan.
  2. Hanya peraturan perundang-undangan tertentu saja yang dapat dijadikan landasan yuridis.
  3. Peraturan perundang-undangan yang masih berlaku hanya dapat dihapus, dicabut, atau diubah oleh peraturan perundang-undangan yang sederajat atau lebih tinggi.
  4. Peraturan perundang-undangan yang baru mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang lama.
  5. Peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang lebih rendah.
  6. Peraturan perundang-undangan yang bersifat khusus mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang bersifat umum.
  7. Setiap jenis peraturan perundang-undangan memiliki materi yang berbeda
Tugas: 

Guru memberikan kesempatan pada peserta didik untuk mengidentifikasi aktivitas 3.1 yang terdapat pada buku siswa hal 52. Peserta didik membuat pertanyaan secara berkelompok berdasarkan hasil pengamatan terhadap materi. 

Penilaian :

- Absensi 

- Keaktifan dalam bertanya & menjawab pertanyaan yg diberikan 



Terimakasih, tetap semangat belajar nak dan tetap jaga kesehatan yaaa......



Wassalamualaikum wr. wb..




Komentar

Postingan populer dari blog ini

Keragaman Agama dan Keragaman ras dan antargolongan (6 Februari 2025)

Keragaman Antargolongan (Kelas VII) 13 Februari 2025

Evaluasi Remedial dan Pengayaan