makna tata urutan peraturan perundang-undangan
Mata Pelajaran : PPKn
Guru : Umigiarini Pangestu , M. Pd
Kelas : 8A 8B 8C
Rabu, 12 Oktober 2022 (Kelas 8B)
Kamis, 13 Oktober 2022 ( Kelas 8A, 8C)
Kelas : 8A 8B 8C
Materi : makna tata urutan peraturan perundang-undangan di indonesia
KD 3.3 Menelaah makna tata urutan peraturan perundang-undangan
Tujuan pembelajaran
Setelah mengukuti kegiatan pembelajaran menggunakan model pembelajaran Problem Based Learning, dengan metode literasi, eksperimen, praktikum, dan presentasi dengan menumbuhkan sikap menyadari kebesaran Tuhan, sikap gotong royong, jujur, dan berani mengemukakan pendapat, siswa dapat :
1. Menjelaskan makna tata urutan peraturan perundang-undangan
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
- Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
- Peraturan Pemerintah
- Peraturan Presiden
- Peraturan Daerah: Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
- Dasar peraturan perundang-undangan selalu peraturan perundang-undangan.
- Hanya peraturan perundang-undangan tertentu saja yang dapat dijadikan landasan yuridis.
- Peraturan perundang-undangan yang masih berlaku hanya dapat dihapus, dicabut, atau diubah oleh peraturan perundang-undangan yang sederajat atau lebih tinggi.
- Peraturan perundang-undangan yang baru mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang lama.
- Peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang lebih rendah.
- Peraturan perundang-undangan yang bersifat khusus mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang bersifat umum.
- Setiap jenis peraturan perundang-undangan memiliki materi yang berbeda
Komentar
Posting Komentar