Undang-undang dan peraturan pemerintah pengganti undang-undang ( 09 November 2022)

Mata Pelajaran    : PPKn 

Guru                     : Umigiarini Pangestu , M. Pd

Kelas                   : 8A 8B 8C             

Rabu, 09 November 2022 (Kelas 8B)

Kamis, 09 November 2022 ( Kelas 8A, 8C)

Kelas                   : 8A 8B 8C 

Materi :    Tata Urutan peraturan perundang-undangan dalam sistem Hukum Nasional di Indonesia

Sub Materi : Undang-undang dan peraturan pemerintah pengganti undang-undang

KD 3.3 Memahami tata urutan peraturan perundang-undangan dalam sistem hukum Nasional di Indonesia 

Tujuan pembelajaran 

Setelah mengukuti kegiatan pembelajaran menggunakan model pembelajaran Problem Based Learning, dengan metode literasi, eksperimen, praktikum, dan presentasi dengan menumbuhkan sikap menyadari kebesaran Tuhan, sikap gotong royong, jujur, dan berani mengemukakan pendapat, siswa dapat:

v Memahami undang-undang dan peraturan pemerintah pengganti undang-undang.



Assalamualaikum selamat pagi anak soleh & soleha. 

Bagaimana kabarnya hari ini? Semoga selalu diberikan kesehatan. Mari kita mulai minggu ini dengan mengucap syukur kepada Allah agar senantiasa nikmat yg telah diberikan bisa menjadi karunia. Rasa syukur kita kepada Allah bisa kita tunjukan dalam bentuk taat beribadah & tetap semangat dalam menuntut ilmu. Semoga apa yg kita lakukan bisa menjadi ladang Pahala untuk kita semua. aamiin

Pada pertemuan kelima kita pada minggu ini, ibu akan menjelaskan tentang Undang-undang dan peraturan pemerintah pengganti undang-undang

Dalam tatanan dan struktur perundang-undangan, kehadiran Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) telah diatur dan diakui dalam konstitusi Indonesia, yaitu Undang-undang Dasar 1945.

Adapun proses pembuatan Undang-undang apabila rancangan diusulkan oleh DPR, sebagai berikut: 

  1. DPR mengajukan rancangan undang-undang secara tertulis kepada Presiden. 
  2. Presiden memberikan tugas kepada menteri terkait untuk membahas rancangan undang-undang bersama DPR. 
  3. Apabila disetujui bersama DPR dan Presiden, selanjutnya rancangan undang-undang disahkan oleh Presiden menjadi Undang-undang. 
Sementara itu, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (perpu) diterbitkan jika keadaan dipandang darurat dan perlu payung hukum untuk melaksanakan suatu kebijakan pemerintah. 

Perpu diatur dalam UUD 1945 pasal 22 ayat 1,2, dan 3 yang memuat ketentuan sebagai berikut: 
  1. Presiden berhak mengeluarkan Perpu dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa. 
  2. Perpu harus mendapat persetujuan DPR dalam masa persidangan berikutnya. 
  3. Apabila Perpu tidak mendapat persetujuan DPR, maka Perpu harus dicabut. 
  4. Apabila Perpu mendapat persetujuan DPR, Perpu ditetapkan menjadi Undang-undang.

Berikut bagan perubahan UUD Negara Republik Indonesia :

Ketetapan MPR adalah putusan majelis yang memiliki kekuatan hukum mengikat ke dalam dan ke luar majelis. Mengikat ke dalam berarti mengikat kepada seluruh anggota majelis. Mengikat ke luar berarti setiap warga negara, lembaga masyarakat dan lembaga negara terikat oleh Ketetapan MPR.

Undang-Undang adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPR dengan persetujuan bersama presiden. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang adalah peraturan yang ditetapkan oleh presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa. Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang memiliki kedudukan yang sederajat.

Proses pembuatan undang-undang apabila rancangan diusulkan oleh DPR : 

Proses pembuatan undang-undang apabila diusulkan oleh DPD yaitu :

  1. DPD mengajukan usul rancangan undang-undang kepada DPR secara tertulis
  2. DPR membahas rancangan undang-undang yang diusulkan oleh DPD melalui alat kelengkapan DPR
  3. DPR mengajukan rancangan undang-undang secara tertulis kepada presiden. Presiden menugasi menteri terkait untuk membahas rancangan undang-undang bersama DPR
  4. Apabila disetujui bersama oleh DPR dan presiden, selanjutnya rancangan undang-undang disahkan oleh presiden menjadi undang-undang.

Tugas: 
kerjakan bersama teman sebelahmu aktivitas 3.2 hal 62 .


Penilaian:

- Absensi 

- Keaktifan dalam bertanya & menjawab pertanyaan yg diberikan 


Terimakasih, tetap semangat belajar nak dan tetap jaga kesehatan yaaa.....

Wassalamualaikum wr. wb..


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Keragaman Agama dan Keragaman ras dan antargolongan (6 Februari 2025)

Keragaman Antargolongan (Kelas VII) 13 Februari 2025

Evaluasi Remedial dan Pengayaan