UUD 1945 dan Ketetapan MPR (2 November 2022)

Mata Pelajaran    : PPKn 

Guru                     : Umigiarini Pangestu , M. Pd

Kelas                   : 8A 8B 8C             

Rabu,  02 November 2022 (Kelas 8B)

Kamis, 03 November 2022 ( Kelas 8A, 8C)

Kelas                   : 8A 8B 8C 

Materi :    Tata Urutan peraturan perundang-undangan dalam sistem Hukum Nasional di Indonesia

Sub Materi : UUD 1945 dan Ketetapan MPR

KD 3.3 Memahami tata urutan peraturan perundang-undangan dalam sistem hukum Nasional di Indonesia 

Tujuan pembelajaran 

Setelah mengukuti kegiatan pembelajaran menggunakan model pembelajaran Problem Based Learning, dengan metode literasi, eksperimen, praktikum, dan presentasi dengan menumbuhkan sikap menyadari kebesaran Tuhan, sikap gotong royong, jujur, dan berani mengemukakan pendapat, siswa dapat:

v  Memahami undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945

v  Memahami ketetapan majelis permusyawaratan rakyat.

Assalamualaikum selamat pagi anak soleh & soleha. 

Bagaimana kabarnya hari ini? Semoga selalu diberikan kesehatan. Mari kita mulai minggu ini dengan mengucap syukur kepada Allah agar senantiasa nikmat yg telah diberikan bisa menjadi karunia. Rasa syukur kita kepada Allah bisa kita tunjukan dalam bentuk taat beribadah & tetap semangat dalam menuntut ilmu. Semoga apa yg kita lakukan bisa menjadi ladang Pahala untuk kita semua. aamiin

Pada pertemuan kelima kita pada minggu ini, ibu akan menjelaskan tentang UUD 1945 dan Ketetapan MPR

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) merupakan salah satu lembaga tinggi yang ada di Indonesia. Sebagai lembaga tinggi di Indonesia, MPR memiliki kekuasaan konstitutif, yaitu dapat mengubah Undang-undang Dasar (UUD) 1945 dan membentuk Tap MPR/ Ketetapan MPR.

Berdasarkan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, kekuasaan untuk membentuk Undang-Undang (“UU”) ada pada Dewan Perwakilan Rakyat (“DPR”). Selanjutnya, di dalam Pasal 20 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diatur bahwa setiap Rancangan Undang-Undang (“RUU”) dibahas oleh DPR dan presiden untuk mendapatkan persetujuan bersama. 

Proses pembentukan UU diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (“UU 12/2011”) sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (“UU 15/2019”). Selain itu, proses pembentukan UU juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (“UU MD3”) dan perubahannya. 

Berdasarkan Pasal 10 ayat (1) UU 12/2011, materi muatan yang harus diatur melalui UU adalah: 

  1. pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan UUD 1945; 
  2. perintah suatu UU untuk diatur dengan UU; 
  3. pengesahan perjanjian internasional tertentu; 
  4. tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi; dan/atau 
  5. pemenuhan kebutuhan hukum dalam masyarakat. 
Pembentukan peraturan perundang-undangan melalui tahapan yang panjang. Untuk membentuk peraturan perundang-undangan pertama-tama harus dengan melakukan perencanaan, atas dasar hukum yang lebih tinggi serta aspirasi dan kebutuhan hukum dalam masyarakat. Perencanaan penyusunan peraturan perundang-undangan dilakukan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Rancangan peraturan perundang-undangan yang diusulkan eksekutif dan legislatif  di bahas bersama-sama di dalam Rapat Komisi, Rapat Badan Legislasi, Rapat Badan Anggaran, Rapat Panitia Khusus, dan Paripurna.. Setelah rancangan undang-undang disetujui oleh legislatif, rancangan undang-undang tersebut diberikan kepada legislatif untuk disahkan menjadi undang-undang.

Penilaian :

- Absensi 

- Keaktifan dalam bertanya & menjawab pertanyaan yg diberikan 


Terimakasih, tetap semangat belajar nak dan tetap jaga kesehatan yaaa.....

Wassalamualaikum wr. wb..


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Keragaman Agama dan Keragaman ras dan antargolongan (6 Februari 2025)

Keragaman Antargolongan (Kelas VII) 13 Februari 2025

Evaluasi Remedial dan Pengayaan