(Kelas VIII) Mewujudkan Persatuan dan Kebanggaan sebagai Bangsa Wujud Nilai Kebangkitan Nasional

MATA PELAJARAN                  : PPKn

KELAS                                      : VIII (DELAPAN) A-B-C

GURU PENGAMPU                 : UMIGIARINI PANGESTU, M.Pd 

WAKTU PEMBELAJARAN      : 25-30 Januari 2023

KOMPONEN DASAR              :  3.4 Menganalisa makna dan arti Kebangkitan nasional 

                                                    1908 dalam perjuangan kemerdekaan Republik Indonesia

TUJUAN PEMBELAJARAN     :

Mengetahui Mewujudkan Persatuan dan Kebanggaan sebagai Bangsa Wujud Nilai Kebangkitan Nasional

MATERI PEMBELAJARAN         : 

Mewujudkan Persatuan dan Kebanggaan sebagai Bangsa Wujud Nilai Kebangkitan Nasional

Era Kebangkitan Nasional merupakan tonggak sejarah bangsa Indonesia. Semangat kebangsaan atau nasionalisme yang dahulu masih bersifat kedaerahan, berganti menjadi bersifat nasional. Rakyat Indonesia menyadari bahwa tanpa ada rasa persatuan dan kesatuan dari seluruh bangsa tidak mungkin akan meraih kemerdekaan.

1. Mewujudkan Persatuan Indonesia

Berdasarkan istilah, persatuan dan kesatuan berasal dari kata satu yang berarti utuh atau tidak terpecah-belah. Persatuan dapat diartikan sebagai perkumpulan dari berbagai komponen yang membentuk menjadi satu. Kesatuan merupakan hasil perkumpulan tersebut yang telah menjadi satu dan utuh, dengan demikian kesatuan erat hubungannya dengan keutuhan. Makna persatuan hakikatnya adalah satu, yang artinya bulat tidak pecah. Mewujudkan persatuan merupakan nilai-nilai yang terkandung didalam sila ketiga Pancsasila.

Pada masa perjuangan kemerdekaan Indonesia, pengertian "Persatuan Indonesia" adalah faktor kunci, yaitu sebagai sumber semangat, motivasi dan penggerak perjuangan Indonesia. Hal itu tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea  ke 2. 

Tahap-tahap pembinaan persatuan bangsa Indonesia itu yang paling menonjol ialah sebagai berikut:

  1. Perasaan Senasib : Perasaan senasib sebagai bangsa akan meningkatkan rasa persatuan dalam seluruh rakyat Indonesia. Perasaan senasib dapat muncul karena faktor keterikatan terhadap tempat kelahiran atau menghadapi suatu masalah tertentu.
  2. Kebangkitan Nasional: Kebangkitan Nasional adalah sesi pergerakan perjuangan bangsa Indonesia yang mulai menyadari kondisi dan potensi sebagai suatu bangsa. Kebangkitan Nasional Indonesia dipelopori dengan kelahiran Budi Utomo pada tahun 1908.
  3. Sumpah Pemuda: Sumpah Pemuda merupakan penegas bagi bangsa Indonesia untuk mewujudkan sebuah negara yang memiliki identitas dan dicintai rakyatnya.
  4. Proklamasi Kemerdekaan: Proklamasi Kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945 merupakan titik puncak perjuangan rakyat Indonesia.

 

Nilai-nilai kebangsaan yang terkandung dalam Undang-Undang Dasar 1945 sebagai berikut :

  1. Nilai Religius : Percaya dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing. Hormat dan menghormati serta bekerja sama antara pemeluk agama dan penganut-penganut kepercayaan yang berbeda-beda sehingga terbina kerukunan hidup.
  2. Nilai Kemanusiaan : Mengakui persamaan derajat, persamaan hak, dan persamaan kewajiban antara sesama manusia, saling mencintai sesama manusia, mengembangkan sikap tenggang rasa, tidak semena-mena terhadap orang lain.
  3. Nilai Produktivitas: Perlindungan terhadap masyarakat dalam beraktivitas menuju kemakmuran, Sarana dan prasarana yang mampu mendorong masyarakat untuk kreatif dan produktif, Terciptanya undang-undang untuk meningkatkan kesejaterahan masyarakat.
  4. Nilai Keseimbangan: Menjalankan hak dan kewajiban sebagai warga negara yang proporsional, tidak memaksakan kehendak orang lain, saling toleransi, tolong menolong dan rukun. Keseimbangan antara kehidupan jasmani dan rohani.
  5. Nilai Demokrasi: Pilar utama dalam membangun persatuan dan kesatuan bangsa dalam masyarakat, adalah sebagai berikut : Rasa cinta tanah air, jiwa Patriot bangsa, Tercapainya kesejaterahan bagi seluruh rakyat Indonesi, Pemahaman yang benar atas rehalitas adanya perbedaan dalam keberagaman.
  6. Nilai Kesamaan Derajat : Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban dan kedudukan yang sama di depan hukum. Masyarakat menilai bahwa upaya penegakan HAM yang paling menonjol adalah penegakan hak mengeluarkan pendapat, kebebasan beragama, perlindungan dan kepastian hukum, serta bebas dari perlakuan tidak manusiawi.
  7. Nilai Ketaatan Hukum: Setiap warga negara tanpa pandang bulu wajib menaati setiap hukum dan peraturan yang berlaku. Begitupun terhadap lembaga-lembaga penegak hukum agar lebih independen, tidak terkontanminasi dengan kekuasaan/politik praktis agar adanya persamaan didepan hukum (equality before the law) dapat terwujud.

2.      Kebanggaan sebagai Bangsa Indonesia

Modal utama untuk tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah persatuan dan kesatuan diantara bangsa Indonesia. Persatuan sebagai bangsa tidak akan kuat apabila kita tidak memiliki kebanggaan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bangga sebagai bangsa dan bertanah air Indonesia terwujud dalam bentuk merasa besar hati atau merasa bahagia gagah menjadi bangsa Indonesia.

Semangat kebangsaan merupakan daya dorong dan motivasi yang berperan kuat dalam tahap perjuangan mengisi dan mempertahankan kemerdekaan dengan pembangunan segala bidang. Semangat kebangkitan Nasional dapat diwujudkan dengan adanya sikap nasioanalisme dan patriotisme dalam kehidupan sehari-hari. Warga negara yang memiliki semangat kebangsaan yang tinggi akan memiliki nasionalisme dan patriotisme yang tinggi pula.

a. Semangat Nasionalisme

Nasionalisme adalah perasaan satu keturunan, senasib, dan sejiwa dengan bangsa dan tanah airnya. Nasionalisme atau kesadaran nasional juga dapat diartikan sebagai kesadaran keanggotaan suatu bangsa secara bersama-sama mencapai, mempertahankan, mengisi kekuatan bangsa itu. Kesadaran nasional pertama kali setelah munculnya Budi Utomo dan penderitaan rakyat Indonesia yang dijajah oleh penjajah.

b.   Semangat Patriotisme

Nasionalisme  yang dapat menimbulkan perasaan cinta kepada tanah air disebut patriotisme. Istilah patriotisme berasal dari kata patriot yang berarti pecinta/pembela tanah air. Patriotisme diartikan sebagai semangat/jiwa cinta tanah air yang berupa sikap rela berkorban untuk kejayaan dan kemakmuran bangsanya. Patriotisme tidak hanya cinta kepada tanah air saja, tetap juga cinta bangsa dan negara. Kecintaan terhadap tanah air tidak hanya ditampilkan saat bangsa Indonesia terjajah, tetapi juga di wujudkan dalam mengisi kemerdekaan.


Semoga anak-anak dapat memahami materi yang ibu guru paparkan diatas, selanjutnya ibu guru akan menampilkan cuplikan mengenang kembali Kemerdekaan RI (Budi Utomo). 


Setelah menyaksikan cuplikan pidato Budi Utomo dalam mengenang kembali Kemerdekaan RI. ibu guru akan memberikan tugas.

TUGAS : 
Apakah kalian bangga menjadi bangsa Indonesia? Bagaimana perilaku kalian yang menujukkan rasa bangga terhadap bangsa dan negara Indonesia? dan Bagaimana peran penting Budi Utomo dalam sejarah Perjuangan bangsa Indonesia? (setelah menyasikkan vidio). Tuliskan dalam buku TULIS! 

Untuk Evaluasi hari ini :

1. Silahkan kalian pahami materi dan vidio di atas.

2. Kerjakan pertanyaan yang sudah ibu berikan 

3. Silahkan komen di blogger sebagai DAFTAR HADIR, dan jangan lupa kumpulkan tugas kalian

Terimakasih, tetap semangat nak dan tetap jaga kesehatan yaaa......

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Keragaman Agama dan Keragaman ras dan antargolongan (6 Februari 2025)

Keragaman Antargolongan (Kelas VII) 13 Februari 2025

Evaluasi Remedial dan Pengayaan