SEMESTER II "Makna Persatuan dalam Kebangsaan" (Kelas IX)

Topik : PRINSIP PERSATUAN DALAM KEBERAGAMAN SUKU, AGAMA, RAS, DAN ANTARGOLONGAN

Tujuan : Setelah mengikuti pembelajaran ini, siswa diharapkan dapat lebih memahami prinsip persatuan dalam keberagaman suku, agama, ras dan antargolongan yang ada di Indonesia

3.4 Menganalisis prinsip persatuan dalam keberagaman suku, agama, ras, dan antargolongan (sara), sosial, budaya, ekonomi, dan gender dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika

3.4.1  Menjelaskan makna Persatuan dalam kebangsaan

3.4.2   Menjelaskan keberagaman masyarakat Indonesia 

3.4.3 Mengidentifikasi permasalahan yang mungkin muncul dari  keberagaman  masyarakat Indonesia

3.4.4 Menemukan upaya menyelesaikan masalah yang muncul dalam  keberagaman masyarakat

Assalamualaikum wr. wb.

Selamat datang kembali dalam pembelajaran, anak - anak ibu yang soleh dan soleha...
Gimana liburan semester ganjilnya kemarin? Menyenangkan, bukan?

Setelah refreshing beberapa waktu lalu, kini saatnya kalian memanaskan lagi kinerja pikiran dengan pelajaran PPKn yaaa. Tenang, untuk pertemuan pertama di semester genap ini, bahasannya bakal ringan kok, nak... Yaitu mengenai "Makna Persatuan dalam Kebangsaan". 

Maka dari itu, jangan lupa dibawa ya buku paket dan buku catatan PPKnnya...
Sampai jumpa di kelas :)

SUBSTANSI MATERI
Indonesia kaya akan keberagaman mulai dari suku, agama, etnis, maupun budaya, sehingga rentan adanya perpecahan. Maka persatuan dan kesatuan pun menjadi kunci untuk menjaga bangsa Indonesia tetap utuh. Hal ini sebagaimana terkandung dalam semboyan Bhinneka Tunggal Ika, yang memiliki arti berbeda-beda tetap satu jua.

Makna yang terkandung dalam kata persatuan  sendiri pada hakikatnya adalah satu, yang artinya bulat dan tidak terpecah-pecah meskipun dengan berbagai macam keanekaragaman yang ada. Maka memaknai persatuan dan kesatuan merupakan hal yang penting dalam hidup berbangsa dan bernegara, sehingga bisa saling bahu membahu dalam mempertahankan, mengisi, maupun menjaga kemerdekaan bangsa.

Konsep persatuan kesatuan ini melambangkan satu kesatuan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibangun atas persamaan nasib, satu kesatuan budaya, kesatuan wilayah serta satu kesatuan Ketuhanan yang masa esa. Walaupun harus diakui di dalamnya terdapat banyak keberagaman tetapi tidak membatasi semangat untuk bersatu dan berpadu mewujudkan tujuan negara Indonesia

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Keragaman Agama dan Keragaman ras dan antargolongan (6 Februari 2025)

Keragaman Antargolongan (Kelas VII) 13 Februari 2025

Evaluasi Remedial dan Pengayaan