(PP. VIII. 28.7.2025) Pancasila sebagai Dasar Negara

MATA PELAJARAN            : PENDIDIKAN PANCASILA

NAMA GURU                        : Umigiarini Pangestu, M.Pd

KELAS                                : VIII (Delapan)

ELEMEN                             Pancasila

MATERI                               Pancasila sebagai dasar negara

PERTEMUAN                      : 3 (Tiga)

JAM KE                                : 2-3 (08.45 s.d 09.45)

METODE                              Pembelajaran dengan tatap muka menggunakan model pembelajaran                                                         kontekstual, PJBL & Deep Learning (Mindful, Joyful & Meanful)

MEDIA/ALAT PERAGA         : LCD proyektor, komputer/laptop, jaringan internet, dan lain-                                                       lain

CAPAIAN PEMBELAJARAN : 

Peserta didik mampu memahami sejarah kelahiran Pancasila; memahami kedudukan Pancasila sebagai dasar negara, pandangan hidup bangsa, dan ideologi negara; menerapkan nilai- nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari; mengidentifikasi hubungan Pancasila dengan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

TUJUAN PEMBELAJARAN     :

Diharapkan mampu memahami kedudukan Pancasila sebagai dasar negara, pandangan hidup bangsa, dan ideologi negara; 

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh selamat pagi anak soleh & soleha. 

Bagaimna kabarnya hari ini semoga selalu diberikan keberkahan. aamiin yaarabbal aalamiin. 
alhamdulillah, dengan mengucap sykur kepada Allah agar senantiasa nikmat yg telah diberikan bisa menjadi karunia. Rasa syukur kita kepada Allah bisa kita tunjukan dalam bentuk taat beribadah & tetap semngat dalam menuntut ilmu. Semoga apa yg kita lakukan bisa menjadi ladang Pahala untuk kita semua. aamiin yaaRabbal aalamiin.. 

Pada awal pertemuan kita ini, tak terasa kalian sudah dikelas VIII, jaga semangat dan imannya yaa nak.. hari ini sebelum kita mempelajari tentang "Pancasila sebagai Dasar Negara".

Lampiran materi
  1. Pengertian Pancasila Sebagai Dasar Negara 
Pancasila adalah dasar negara dan ideologi resmi Indonesia. Kata “Pancasila” berasal dari bahasa Sanskerta yang terdiri dari dua kata, yaitu “panca” yang berarti lima dan “sila” yang berarti prinsip atau dasar. Jadi, Pancasila secara harfiah berarti “lima prinsip”. Pancasila dinyatakan dalam Piagam Jakarta pada 22 Juni 1945 dan kemudian dijadikan dasar negara Indonesia dalam Pembukaan UUD 1945. Pancasila mencerminkan nilai-nilai, prinsip-prinsip, dan tujuan yang menjadi landasan ideologi negara Indonesia.

Pancasila sebagai dasar negara diibaratkan dengan pohon tegak dan kokoh yang memiliki akar yang menghujam ke dalam tanah. Pancasila merupakan fondasi bagi tegaknya bangsa Indonesia. Semakin kokoh pengamalan Pancasila, maka semakin kokoh pula bangsa Indonesia, Adjarian. Bagi Indonesia, lima sila Pancasila merupakan fondasi dalam semua aspek penyelenggaraan negara. Hal ini tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945) pada alinea ke empat. Pancasila sebagai dasar negara mengandung konsekuensi bahwa setiap aspek penyelenggaraan negara mesti mengacu dan sesuai nilai-nilai Pancasila. Penyelenggaraan yang dimaksud adalah mulai dari penyelenggaran pada lingkup pemerintah pusat sampai pemerintah daerah terkecil. 

"Pancasila sebagai dasar negara termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945) pada alinea ke empat." 

Pancasila sebagai Dasar Negara 
  1. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa memberikan makna bahwa dalam menyelenggarakan negara pasti didasari pada nilai ketuhanan. Hal tersebut juga ditegaskan dalam pasal 29 ayat 1 UUD NRI Tahun 1945 ditegaskan bahwa negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Dengan kata lain, tidak boleh ada kebijakan-kebijakan negara yang menyalahi nilai ketuhanan.
  2. Sila kemanusiaan yang adil dan beradab, dalam menyelenggarakan negara mesti menghormati nilai kemanusiaan yang didasari atas sifat adil dan beradab. Artinya, tidak boleh ada kebijakan-kebijkan negara yang mencederai nilai kemanusiaan yang beradab dan rasa keadilan. 
  3. Sila Persatuan Indonesia, dalam menyelenggarakan negara mesti menjaga nilai persatuan bangsa. Tidak boleh ada kebijakan-kebijakan negara yang berpotensi menimbulkan disintegrasi bangsa.
  4. Sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan /perwakilan. Sila ini memberikan makna bahwa dalam menyelenggarakan negara mesti mendahulukan nilai musyawarah mufakat. Artinya, tidak boleh ada kebijakan-kebijakan negara yang dalam proses pengambilan keputusannya diambil secara otoriter tanpa memperhatikan nilai-nilai musyawarah mufakat.
  5. Sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dalam menyelenggarakan negara mesti mengutamakan nilai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Artinya, tidak boleh ada kebijakan-kebijakan negara yang hanya berpihak kepada sebagian warga negara.
Artinya, tidak boleh ada kebijakan-kebijakan negara yang hanya berpihak kepada sebagian warga negara. 

Penetapan Pancasila sebagai dasar negara terdapat dalam pembukaan UUD NRI 1945. 

Selain itu, juga dimuat dalam Ketetapan MPR Nomor XVIII/1998 tentang Pencabutan Ketetapan MPR Nomor II/MPR/1978 dan Penetapan Pancasila sebagai Dasar Negara. 

"Lima sila dalam Pancasila menjadi dasar penyelenggaran negara untuk Indonesia yang damai dan sejahtera."

Penugas hari ini:
Siswa aktif mengerjakan dan menganalisis:

Dari kelima nilai-nilai bangsa tersebut, nilai manakah yang terkuat saat ini ada pada dirimu. Tuliskan dengan ringkas pendapatmu itu dan diskusikan dengan teman sebangkumu.

Aspek penilaian pembelajaran hari ini : 

  1. Absensi 
  2. Kefokusan dalam menjawab pertanyaan
  3. Jawaban siswa

Terimakasih, untuk antusias dalam pembelajaran hari ini. Tetap semangat belajar yaa nak dan tetap jaga kesehatan yaaa......

Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Keragaman Agama dan Keragaman ras dan antargolongan (6 Februari 2025)

Keragaman Antargolongan (Kelas VII) 13 Februari 2025

Evaluasi Remedial dan Pengayaan