(PP. VIII.18.11.2025) TATA URUTAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
MATA PELAJARAN : PENDIDIKAN PANCASILA
NAMA GURU : Umigiarini Pangestu, M.Pd
KELAS : VIII (DELAPAN)
ELEMEN : NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia)
MATERI : Mempelajari Proses Pembentukan Peraturan dan Lembaga yang Berwenang
PERTEMUAN : 3 (Ketiga)
JAM KE : (5-7) 10.00-11.30 WIB
METODE : Problem-Based Learning
MEDIA/ALAT PERAGA : LCD proyektor, komputer/laptop, ice breaking atau kuis interaktif
CAPAIAN PEMBELAJARAN :
Menerapkan norma dan aturan; menerapkan hak dan kewajiban sebagai warga negara; memahami sejarah, fungsi, dan kedudukan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai norma dan aturan bernegara; memahami tata urutan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia; mempraktikkan kemerdekaan berpendapat sebagai warga negara dalam era keterbukaan informasi.
TUJUAN PEMBELAJARAN :
Peserta didik mampu menjelaskan tata urutan peraturan perundang-undangan.
Peserta didik mampu mengidentifikasi jenis dan hierarki tata urutan peraturan perundang-undangan..
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh selamat pagi anak soleh & soleha.
Bagaimna kabarnya hari ini semoga selalu diberikan keberkahan. aamiin yaarabbal aalamiin.
alhamdulillah, dengan mengucap sykur kepada Allah agar senantiasa nikmat yg telah diberikan bisa menjadi karunia. Rasa syukur kita kepada Allah bisa kita tunjukan dalam bentuk taat beribadah & tetap semngat dalam menuntut ilmu. Semoga apa yg kita lakukan bisa menjadi ladang Pahala untuk kita semua. aamiin yaaRabbal aalamiin..
Pada hari ini kita akan mempelajari tentang tata urutan peraturan perundang-undangan.
engertian Tata Urutan Perundang-undangan
Fase 2: Menyajikan/ menyampaikan informasi
· Guru menyampaikan pembelajaran tentang materi bersangkutan (Mengamati).
· Guru melakukan tanya jawab bersama peserta didik (Menanya).
· Guru memberikan umpan balik dan penguatan terhadap jawaban yang peserta didik berikan.
Fase 3: Mengorganisasikan siswa dalam kelompok-kelompok belajar
· Guru membentuk peserta didik menjadi beberapa kelompok yang terdiri dari 4 peserta didik secara heterogen.
· Guru membagikan LKPD dan menjelaskan tugas yang akan dikerjakan.
Fase 4: Membimbing kelompok bekerja dan belajar
· Peserta didik berdiskusi untuk mengerjakan tugas yang telah diberikan oleh guru pada LKPD (Mengeksplorasi dan Mengasosiasi).
· Guru membimbing peserta didik saat berdiskusi kelompok.
· Guru mengarahkan peserta didik untuk berdiskusi dan membagi tugas dalam diskusi kelompok.
Fase 5: Evaluasi
· Peserta didik bersama kelompok mempresentasikan hasil diskusi di depan kelas secara bergantian (Mengomunikasikan).
· Guru membagikan lembar evaluasi kepada peserta didik.
· Peserta didik mengerjakan soal evaluasi untuk penilaian secara mandiri.
Fase 6: Memberi Penghargaan
· Guru memberikan apresiasi kepada setiap kelompok yang bersemangat dan cepat selesai dengan memberikan bintang.
Komentar
Posting Komentar