(PP. VIII.4.11.2025) Mempelajari Proses Pembentukan Peraturan dan Lembaga yang Berwenang
MATA PELAJARAN : PENDIDIKAN PANCASILA
NAMA GURU : Umigiarini Pangestu, M.Pd
KELAS : VIII (DELAPAN)
ELEMEN : NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia)
MATERI : Mempelajari Proses Pembentukan Peraturan dan Lembaga yang Berwenang
PERTEMUAN : 3 (Ketiga)
JAM KE : (5-7) 10.00-11.30 WIB
METODE : Problem-Based Learning
MEDIA/ALAT PERAGA : LCD proyektor, komputer/laptop, ice breaking atau kuis interaktif
CAPAIAN PEMBELAJARAN :
Peserta didik mampu mengidentifikasi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai satu kesatuan utuh dan wawasan nusantara dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia; peserta didik turut menjaga keutuhan wilayah NKRI. Peserta didik mampu menunjukkan perwujudan demokrasi yang didasari oleh nilai-nilai Pancasila serta menunjukkan contoh serta praktik kemerdekaan berpendapat warga negara dalam era keterbukaan informasi. Peserta didik mampu mengidentifikasi sistem pemerintahan Indonesia, kedudukan, tugas, wewenang, dan hubungan antarlembaga-lembaga negara, hubungan negara dengan warga negara baik di bidang politik, ekonomi, sosial, dan budaya maupun pertahanan dan keamanan. Peserta didik menyusun laporan singkat tentang sistem pemerintahan Indonesia, kedudukan, tugas, wewenang, dan hubungan antarlembaga-lembaga negara, hubungan negara dengan warga negara.
TUJUAN PEMBELAJARAN :
Peserta didik mampu menjelaskan secara sederhana proses pembentukan peraturan perundang-undangan (misalnya, pembuatan UU).
Peserta didik mampu mengidentifikasi lembaga-lembaga negara yang berwenang dalam pembentukan peraturan perundang-undangan (DPR, Presiden, Pemerintah Daerah).
Peserta didik mampu mengaitkan peran lembaga tersebut dengan proses pembentukan peraturan.
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh selamat pagi anak soleh & soleha.
Bagaimna kabarnya hari ini semoga selalu diberikan keberkahan. aamiin yaarabbal aalamiin.
alhamdulillah, dengan mengucap sykur kepada Allah agar senantiasa nikmat yg telah diberikan bisa menjadi karunia. Rasa syukur kita kepada Allah bisa kita tunjukan dalam bentuk taat beribadah & tetap semngat dalam menuntut ilmu. Semoga apa yg kita lakukan bisa menjadi ladang Pahala untuk kita semua. aamiin yaaRabbal aalamiin..
Pada hari ini kita akan mempelajari tentang proses pembentukan peraturan dan lembaga yang berwenang.
Mempelajari Proses Pembentukan Peraturan dan Lembaga yang Berwenang
1. KEGIATAN PENDAHULUAN (15 MENIT)
Berkesadaran: Guru mengajak peserta didik untuk membayangkan bagaimana sebuah aturan di sekolah mereka dibuat. Siapa yang memutuskan? Mengapa? Ini memancing rasa ingin tahu tentang proses pembentukan peraturan.
Bermakna: Guru menampilkan gambar Gedung DPR/MPR atau Istana Negara dan bertanya: "Menurut kalian, apa yang terjadi di dalam gedung-gedung ini? Apakah ada hubungannya dengan aturan yang kita patuhi?"
Menggembirakan: Guru dapat menggunakan video animasi singkat tentang proses pembuatan undang-undang sebagai hook yang menarik.
2. Kegiatan Inti (90 menit)
Memahami (Berkesadaran, Bermakna):
Guru menjelaskan secara sederhana proses pembentukan peraturan perundang-undangan (fokus pada UU dan Perda) dengan menggunakan infografis atau flowchart. Guru juga memperkenalkan lembaga-lembaga yang terlibat (DPR, Presiden, DPD, Pemerintah Daerah).
Peserta didik secara individu membaca ringkasan materi dan mengidentifikasi peran masing-masing lembaga.
Dalam kelompok, peserta didik mendiskusikan studi kasus sederhana: "Bagaimana sebuah peraturan tentang larangan membuang sampah di sungai bisa terbentuk di daerah kita?" Mereka mencoba mengidentifikasi siapa yang mengusulkan, siapa yang membahas, dan siapa yang mengesahkan.
Mengaplikasi (Bermakna, Menggembirakan):
Setiap kelompok diberikan "peran" sebagai salah satu lembaga negara (DPR, Presiden, Pemerintah Daerah). Mereka harus membuat skenario mini atau diagram alir yang menunjukkan alur pembentukan peraturan dari sudut pandang lembaga tersebut, disertai contoh peraturan yang relevan.
Guru berkeliling, memberikan umpan balik, dan bertanya: "Jika kalian adalah [nama lembaga], apa yang akan kalian prioritaskan saat membuat peraturan?"
Kelompok mempresentasikan skenario atau diagram alir mereka.
Merefleksi (Berkesadaran, Bermakna):
Guru memfasilitasi diskusi kelas: "Mengapa proses pembentukan peraturan harus melibatkan banyak pihak?" dan "Apa pentingnya kita mengetahui siapa yang membuat peraturan?"
Peserta didik menuliskan satu pertanyaan yang masih ingin mereka ketahui tentang proses pembentukan peraturan di jurnal belajar mereka.
3. KEGIATAN PENUTUP (15 MENIT)
Memberikan Umpan Balik Konstruktif: Guru memberikan penguatan tentang peran lembaga negara dalam membentuk peraturan dan pentingnya partisipasi masyarakat.
Menyimpulkan Pembelajaran: Guru bersama peserta didik menyimpulkan proses pembentukan peraturan dan lembaga yang berwenang.
Komentar
Posting Komentar