PAI.23.4.2026. Utang piutang dan riba
- Nama Guru : Ms. Umigiarini Pangestu, M.Pd
- Mapel Diampu : Pendidikan Agama Islam
- Hari/Tanggal : Kamis, 23 April 2026
- Kelas : VIII (Delapan)
- Materi : konsep utang piutang dan bahaya riba
*Tujuan Pembelajaran*:
Peserta didik dapat menjelaskan pengertian utang-piutang, adabnya, pengertian riba, jenis, hukum, dan cara menghindarinya.
*Materi* (Inti Pembahasan):
Berikut adalah ringkasan materi singkat untuk kelas 8 "Konsep utang piutang dan bahaya riba"
1. Utang piutang adalah transaksi tolong-menolong (qardh) yang wajib dikembalikan sejumlah pokoknya, hukum asalnya mubah/sunah, namun wajib dicatat. Riba adalah tambahan yang disyaratkan dalam pinjaman, hukumnya haram, dan merugikan serta menimbulkan ketidakadilan sosial. Islam menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.
A. Konsep Utang Piutang
Pengertian: Menyerahkan harta kepada seseorang dengan perjanjian bahwa ia akan mengembalikan penggantinya yang sejenis di kemudian hari.
Hukum:
Mubah/Sunah: Bagi yang memberi pinjaman (membantu kesulitan orang lain).
Wajib: Bagi yang berutang untuk melunasi.
Adab Utang Piutang:
Dicatat oleh penulis yang adil.
Menghadirkan saksi.
Terdapat jaminan (opsional).
Berniat melunasi dan tidak berniat menipu.
B. Bahaya Riba
Riba secara bahasa berarti tambahan (ziyadah), dan menurut istilah adalah tambahan yang disyaratkan dalam transaksi pinjaman atau jual beli barang ribawi.
Jenis Riba:
Riba Nasiah: Tambahan karena penundaan pembayaran (denda keterlambatan/bunga).
Riba Fadl: Tukar menukar barang sejenis dengan kadar berbeda.
Bahaya dan Dampak Riba:
Dosa Besar: Allah SWT melaknat pemakan, pemberi, dan pencatat riba.
Mematikan Rasa Kemanusiaan: Memanfaatkan kesusahan orang lain.
Menimbulkan Ketidakadilan: Kaya makin kaya, miskin makin terpuruk.
Menghambat Perekonomian: Uang berputar hanya di kalangan tertentu.
C. Cara Menghindari Riba
Melakukan jual beli tunai atau cicilan tanpa bunga/denda tambahan.
Menggunakan lembaga keuangan syariah yang terhindar dari bunga.
Berutang hanya dalam keadaan darurat dan sesegera mungkin melunasinya.
Ayat Dasar:
"...Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba..." (QS. Al-Baqarah: 275).
*Assessment* (Mengukur ketercapaian TP) dengan memberikan soal berikut:
Jelaskan pengertian utang piutang (qardh) menurut istilah syariat Islam dan sebutkan hukum asal melakukan utang piutang!
Berdasarkan Q.S. Al-Baqarah/2:282, sebutkan tiga (3) anjuran yang harus dilakukan ketika terjadi transaksi utang piutang untuk menghindari perselisihan!
Riba adalah perbuatan yang diharamkan dalam Islam. Jelaskan apa yang dimaksud dengan riba dan mengapa riba sangat dilarang dalam Islam!
Berikan dua contoh praktik riba yang sering terjadi dalam kehidupan sehari-hari (baik riba dalam utang maupun jual beli)!
Sebutkan dan jelaskan 3 hikmah diharamkannya riba bagi kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat!

Komentar
Posting Komentar