PP.IX.22.4.2026. Kisi-kisi dan soal-soal persiapan US

    - Nama Guru : Ms. Umigiarini Pangestu, M.Pd

- Mapel Diampu : Pendidikan Pancasila 

- Hari/Tanggal : Rabu, 22 April 2026

- Kelas : IX (Sembilan)

- Materi : Pancasila, UUD NRI tahun 1945, norma, hak dan kewajiban

 *Tujuan Pembelajaran*: 

Peserta didik mampu menjelaskan proses kelahiran, perumusan, hingga penetapan Pancasila sebagai dasar negara.

Menerapkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.

Menerapkan norma dan aturan.

Mengidentifikasi keberagaman suku, agama, ras, dan antargolongan dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika.

Mengidentifikasi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam konteks Wawasan Nusantara.

Memahami kedudukan Pancasila sebagai dasar negara, pandangan hidup bangsa, dan ideologi negara.

Memahami sejarah, fungsi, dan kedudukan UUD NRI Tahun 1945 sebagai norma hukum tertinggi.

Memahami tata urutan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia

Memahami pentingnya pelestarian tradisi, kearifan lokal, dan budaya untuk mengembangkan identitas pribadi, sosial dan bangsa.

Menumbuhkan sikap tanggung jawab dan berperan aktif menjaga dan melestarikan praktik tradisi, kearifan lokal dan budaya.

Mengidentifikasi hubungan Pancasila dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Menjelaskan partisipasi aktif warga negara untuk menjaga keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

Peserta didik mampu menganalisis landasan, kedudukan, dan fungsi wawasan Nusantara 


 *Materi* (Inti Pembahasan): 

*KELAS 7: “Menjadi Warga Negara yang Beriman dan Bertanggung Jawab”*

*1. Sejarah Kelahiran Pancasila*  

Pancasila tidak lahir dalam sehari. Lewat sidang BPUPKI, para tokoh bangsa seperti Soekarno, Moh. Yamin, dan Soepomo mengusulkan dasar negara. Setelah melewati perdebatan, terutama tentang sila pertama, akhirnya pada 18 Agustus 1945 Pancasila disahkan. Makna pentingnya: Pancasila jadi pemersatu bangsa yang sangat beragam. Tanpa Pancasila, Indonesia rawan pecah karena perbedaan. Tugas kita sekarang bukan menghafal 5 sila, tapi menghidupinya. Sila 1 artinya toleran, Sila 3 artinya tidak pilih-pilih teman karena beda suku.

*2. Norma dan UUD NRI 1945*  

Hidup tanpa aturan akan kacau. Karena itu ada norma agama, kesusilaan, kesopanan, dan hukum. Dari keempatnya, norma hukum yang paling tegas karena ada sanksi dari negara. Sumber dari semua hukum di Indonesia adalah UUD NRI 1945. UUD 1945 itu ibarat “buku pedoman” negara. Di dalamnya diatur hak kita sebagai warga negara, tapi juga kewajiban. Kalau kita menuntut hak pendidikan, maka kita wajib belajar sungguh-sungguh dan taat aturan sekolah.

*3. Bhinneka Tunggal Ika & Keberagaman*  

Indonesia punya 1.340 suku dan 6 agama resmi. Kalau tidak dikelola, perbedaan ini bisa jadi sumber konflik. Semboyan Bhinneka Tunggal Ika mengajarkan bahwa berbeda itu wajar, asal tetap satu tujuan. Di kelas, bentuk nyatanya sederhana: tidak mengejek logat teman, mau sekelompok dengan siapa saja, ikut merayakan hari besar agama lain dengan cara menghormati. Keberagaman adalah kekayaan, bukan penghalang.

*4. Gotong Royong*  

Gotong royong adalah kerja bersama tanpa pamrih untuk kepentingan bersama. Nilai ini mencerminkan Sila ke-3 Persatuan Indonesia dan Sila ke-5 Keadilan Sosial. Sayangnya sekarang semangat ini mulai luntur karena orang lebih sibuk dengan gadget dan merasa bisa hidup sendiri. Padahal bencana alam, kerja bakti, sampai hajatan tetangga tetap butuh tangan banyak orang. Remaja bisa mulai dari hal kecil: piket kelas, bantu teman pindahan rumah, atau ikut siskamling.

*5. Daerah Tempat Tinggalku*  

Indonesia menganut otonomi daerah. Artinya, bupati/walikota punya wewenang mengurus daerahnya sendiri agar pembangunan lebih cepat. Sebagai warga, kita tidak cuma menuntut jalan bagus, tapi juga wajib ikut musyawarah desa, bayar pajak, dan menjaga fasilitas umum. Partisipasi bukan cuma tugas orang dewasa. Ikut memilah sampah di rumah juga bentuk partisipasi membangun daerah.

*6. Hukum dan Peraturan*  

Hukum dibuat agar hidup adil dan tertib. Tanpa hukum, yang kuat akan menindas yang lemah. Di sekolah, tata tertib adalah “hukum kecil”. Kalau melanggar, ada konsekuensi. Begitu juga di negara. Korupsi, mencuri, dan tawuran adalah contoh melanggar hukum. Dampaknya bukan cuma ke pelaku, tapi merusak kepercayaan masyarakat. Jadi taat hukum dimulai dari taat aturan yang paling dekat dengan kita.

--

*KELAS 8: “Kebangkitan Nasional dan Demokrasi Konstitusional”*

*1. Kedudukan & Fungsi Pancasila*  

Pancasila punya 3 peran utama: sebagai dasar negara, pandangan hidup, dan sumber dari segala hukum. Sebagai dasar negara, semua UU tidak boleh bertentangan dengan Pancasila. Sebagai pandangan hidup, Pancasila jadi kompas moral kita saat mengambil keputusan. Kalau ada aturan sekolah yang melarang diskriminasi, itu karena merujuk ke Sila ke-2 dan ke-5 Pancasila.

*2. Kebangkitan Nasional & Sumpah Pemuda*  

Tahun 1908 Budi Utomo lahir, menandai rakyat mulai sadar harus bersatu melawan penjajah. Puncaknya 28 Oktober 1928, pemuda dari berbagai daerah bersumpah: satu tanah air, satu bangsa, satu bahasa. Semangat ini relevan sampai sekarang. Dulu melawan penjajah, sekarang melawan hoaks, tawuran, dan perpecahan di medsos. Pemuda zaman sekarang berjuang lewat prestasi dan karya.

*3. UUD NRI 1945 dalam Kehidupan*  

UUD 1945 bukan cuma untuk dihafal pasal-pasalnya. Pasal 27 bilang semua warga sama di mata hukum. Pasal 31 bilang kita berhak dapat pendidikan. Artinya, kalau ada anak putus sekolah karena miskin, negara wajib turun tangan. Kita sebagai siswa wajib menggunakan hak itu dengan belajar, bukan bolos. Hak selalu berpasangan dengan kewajiban.

*4. Pelaksanaan Demokrasi Pancasila*  

Demokrasi Indonesia beda dengan demokrasi liberal. Demokrasi Pancasila mengutamakan musyawarah mufakat, bukan voting suara terbanyak saja. Contohnya pemilihan ketua kelas. Demokrasi juga berarti menghargai pendapat minoritas. Budaya demokratis dilatih dari hal kecil: mau mendengar teman bicara sampai selesai, tidak main hakim sendiri saat ada masalah.

*5. Kebijakan Publik*  

Setiap aturan yang dibuat pemerintah untuk rakyat disebut kebijakan publik. Contoh: larangan merokok di sekolah, program makan siang gratis. Kebijakan yang baik harus berpihak ke rakyat dan bisa diawasi. Kita bisa ikut mengawasi lewat kotak saran, ikut musrenbang kelurahan, atau melaporkan fasilitas rusak lewat aplikasi lapor. Demokrasi mati kalau rakyatnya cuek.

*6. Keberagaman Global*  

HP membuat kita kenal budaya Korea, barat, dan lain-lain dalam hitungan detik. Ini bagus, tapi juga berbahaya kalau kita jadi minder dengan budaya sendiri. Globalisasi tidak bisa ditolak, tapi bisa disaring. Caranya: bangga pakai batik, tahu lagu daerah, tapi tetap terbuka belajar hal baik dari luar. Pancasila jadi filter agar kita tidak kebablasan.

---

*KELAS 9: “Partisipasi Aktif dalam Negara Hukum”*

*1. Dinamika Penerapan Pancasila*  

Perjalanan Pancasila tidak mulus. Orde Lama cenderung ke kiri, Orde Baru sangat sentralistik, Reformasi kebablasan bebas. Setiap zaman ada penyimpangan. Tugas generasi sekarang adalah meluruskan kembali, yaitu menjalankan Pancasila secara murni dan konsekuen. Caranya dengan berani mengkritik kebijakan yang tidak adil tapi tetap pakai cara konstitusional.

*2. Kedaulatan NKRI*  

Kedaulatan artinya kekuasaan tertinggi ada di tangan rakyat. Rakyat memberikan kuasa ke pemerintah lewat pemilu. Tapi kedaulatan juga berarti menjaga wilayah dari Sabang sampai Merauke. Ancaman sekarang bukan cuma militer, tapi juga ideologi radikal, berita bohong, dan upaya pecah belah. Bela negara zaman sekarang bisa lewat tidak sebar hoaks dan cinta produk lokal.

*3. Sistem Hukum & Peradilan*  

Kalau ada kejahatan, prosesnya panjang: lapor polisi → penyelidikan → sidang di pengadilan → putusan hakim. Indonesia punya pengadilan negeri, pengadilan agama, PTUN, dan Mahkamah Agung. Semua warga sama di mata hukum. Artinya anak pejabat yang nyolong tetap harus dihukum. Tugas kita menghormati proses hukum dan tidak main hakim sendiri.

*4. HAM dalam Pancasila*  

HAM sudah dijamin di UUD 1945 Pasal 28A sampai 28J. Kita bebas beragama, berpendapat, dapat hidup layak. Tapi ingat, HAM kita dibatasi HAM orang lain. Kita bebas bicara, tapi tidak boleh menghina. Pelanggaran HAM berat seperti pembunuhan massal harus diadili. Pelanggaran HAM ringan seperti _bullying_ harus dicegah mulai dari sekolah.

*5. Partisipasi Politik Warga*  

Politik bukan cuma urusan DPR. Ikut pemilu, jadi pengawas TPS, aktif di OSIS, atau gabung karang taruna adalah partisipasi politik. Remaja belum bisa nyoblos, tapi bisa mengajak keluarga anti-golput dan kritis terhadap janji calon pemimpin. Demokrasi sehat butuh warga yang melek politik, bukan apatis.

*6. Tantangan Bangsa Indonesia*  

Tantangan terbesar kita hari ini ada 3: korupsi, intoleransi, dan disinformasi. Korupsi bikin pembangunan mandek. Intoleransi bikin sesama anak bangsa saling curiga. Hoaks bikin orang gampang diadu domba. Solusinya ada di Pelajar Pancasila: beriman, bernalar kritis, kreatif, gotong royong, berkebinekaan global, dan mandiri. Kalau 6 karakter ini hidup, Indonesia aman.


 *Assessment* (Mengukur ketercapaian TP) dengan membahas kisi-kisi dan soal: 




Komentar

Postingan populer dari blog ini

(PP.VIII.16.9.2025) Berani Menjalankan UUD NRI Tahun 1945 di Lingkungan Tempat Tinggal

(PAI.VIII. 28.8.2025) Hukum bacaan Ra dan Lam Jalalah

Landasan Karakter Kerja Sama dan Gotong Royong (Kelas VII)