PAI.VIII.21.5.2026 Bahaya Riba

        - Nama Guru : Ms. Umigiarini Pangestu, M.Pd

- Mapel Diampu : Pendidikan Agama Islam

- Hari/Tanggal : Senin, 21 Mei 2026

- Kelas : VIII (Delapan)

- Materi : bahaya riba


*Tujuan Pembelajaran*: 

Peserta didik dapat menjelaskan pengertian utang-piutang, adabnya, pengertian riba, jenis, hukum, dan cara menghindarinya.

 *Materi* (Inti Pembahasan): 

Berikut adalah ringkasan materi singkat untuk kelas 8 " bahaya riba"

A. Bahaya Riba

Riba secara bahasa berarti tambahan (ziyadah), dan menurut istilah adalah tambahan yang disyaratkan dalam transaksi pinjaman atau jual beli barang ribawi. 

Jenis Riba:

Riba Nasiah: Tambahan karena penundaan pembayaran (denda keterlambatan/bunga).

Riba Fadl: Tukar menukar barang sejenis dengan kadar berbeda.

Bahaya dan Dampak Riba:

Dosa Besar: Allah SWT melaknat pemakan, pemberi, dan pencatat riba.

Mematikan Rasa Kemanusiaan: Memanfaatkan kesusahan orang lain.

Menimbulkan Ketidakadilan: Kaya makin kaya, miskin makin terpuruk.

Menghambat Perekonomian: Uang berputar hanya di kalangan tertentu. 

C. Cara Menghindari Riba

Melakukan jual beli tunai atau cicilan tanpa bunga/denda tambahan.

Menggunakan lembaga keuangan syariah yang terhindar dari bunga.

Berutang hanya dalam keadaan darurat dan sesegera mungkin melunasinya. 

Ayat Dasar:

"...Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba..." (QS. Al-Baqarah: 275). 

 *Assessment* (Mengukur ketercapaian TP) dengan memberikan soal berikut: 

1. Mengapa pelaku riba tetap merasa tidak tenang dan selalu merasa kekurangan, padahal secara nominal harta mereka terus bertambah dari hasil bunga pinjaman? Jelaskan fenomena ini dari sudut pandang konsep keberkahan harta dalam Islam!

2. Saat ini marak terjadi fenomena Pinjaman Online (Pinjol) ilegal yang menerapkan bunga harian sangat tinggi dan sistem penagihan yang intimidatif. Hubungkan fenomena nyata ini dengan peringatan Rasulullah SAW mengenai bahaya utang dan riba bagi kehormatan seorang muslim!

3. Dalam Islam, transaksi keuangan harus memenuhi asas keadilan bagi kedua belah pihak (’antaradin). Mengapa sistem bunga dalam riba dinilai melanggar asas keadilan tersebut, terutama ketika pihak peminjam mengalami kerugian usaha?

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PAK.VIII.8.5.2026 Daring Penanaman Nilai Anti korupsi

PAI.VIII.4.5.2026 Tugas Dari

PP.VIII.5.5.2026 Daring WAWASAN NUSANTARA