PAI.VIII.4.5.2026 Tugas Dari
- Nama Guru : Ms. Umigiarini Pangestu, M.Pd
- Mapel Diampu : Pendidikan Agama Islam
- Hari/Tanggal : Senin, 4 Mei 2026
- Kelas : VIII (Delapan)
- Materi : konsep utang piutang dan bahaya riba
*Tujuan Pembelajaran*:
Peserta didik dapat menjelaskan pengertian utang-piutang, adabnya, pengertian riba, jenis, hukum, dan cara menghindarinya.
*Materi* (Inti Pembahasan):
Berikut adalah ringkasan materi singkat untuk kelas 8 "Konsep utang piutang dan bahaya riba"
1. Utang piutang adalah transaksi tolong-menolong (qardh) yang wajib dikembalikan sejumlah pokoknya, hukum asalnya mubah/sunah, namun wajib dicatat. Riba adalah tambahan yang disyaratkan dalam pinjaman, hukumnya haram, dan merugikan serta menimbulkan ketidakadilan sosial. Islam menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.
A. Konsep Utang Piutang
Pengertian: Menyerahkan harta kepada seseorang dengan perjanjian bahwa ia akan mengembalikan penggantinya yang sejenis di kemudian hari.
Hukum:
Mubah/Sunah: Bagi yang memberi pinjaman (membantu kesulitan orang lain).
Wajib: Bagi yang berutang untuk melunasi.
Adab Utang Piutang:
Dicatat oleh penulis yang adil.
Menghadirkan saksi.
Terdapat jaminan (opsional).
Berniat melunasi dan tidak berniat menipu.
B. Bahaya Riba
Riba secara bahasa berarti tambahan (ziyadah), dan menurut istilah adalah tambahan yang disyaratkan dalam transaksi pinjaman atau jual beli barang ribawi.
Jenis Riba:
Riba Nasiah: Tambahan karena penundaan pembayaran (denda keterlambatan/bunga).
Riba Fadl: Tukar menukar barang sejenis dengan kadar berbeda.
Bahaya dan Dampak Riba:
Dosa Besar: Allah SWT melaknat pemakan, pemberi, dan pencatat riba.
Mematikan Rasa Kemanusiaan: Memanfaatkan kesusahan orang lain.
Menimbulkan Ketidakadilan: Kaya makin kaya, miskin makin terpuruk.
Menghambat Perekonomian: Uang berputar hanya di kalangan tertentu.
C. Cara Menghindari Riba
Melakukan jual beli tunai atau cicilan tanpa bunga/denda tambahan.
Menggunakan lembaga keuangan syariah yang terhindar dari bunga.
Berutang hanya dalam keadaan darurat dan sesegera mungkin melunasinya.
Ayat Dasar:
"...Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba..." (QS. Al-Baqarah: 275).
*Assessment* (Mengukur ketercapaian TP) dengan memberikan soal berikut:
1. studi kasus nyata, "Jika temanmu meminjam uang untuk membeli buku sekolah, lalu kamu meminta tambahan sebagai 'uang lelah' penagihan, apakah itu termasuk riba?" Jika iya, jelaskan!
2. Jelaskan hukum riba dalam Islam!
3. Bagaimana caranya agar kita terhindar dari riba, jelaskan menurutmu!
3. Ceritakan 2 pengalamanmu tentang Jual beli yang pernah kalian lakukan? dan jelaskan termasuk khiyar apakah itu!
Utang piutang yang sah adalah yang bertujuan tolong mnolong Dan tidak mengambil manfaat tambahan, pokok utang adalah riba, yang di larang karena merusak tatanan ekonomi dan sosial serta merugikan peminjam
BalasHapus