PP. VIII.28.10.2025 ("Tata Negara dan Pemerintahan")
MATA PELAJARAN : PENDIDIKAN PANCASILA
NAMA GURU : Umigiarini Pangestu, M.Pd
KELAS : VIII (Delapan)
ELEMEN : PENDIDIKAN PANCASILA
MATERI : Tata Negara dan Pemerintahan
PERTEMUAN : 2 (Dua)
JAM KE : 10.00 - 11.30
METODE : tanya jawab dan discovery learning
MEDIA/ALAT PERAGA : LCD proyektor, komputer/laptop, jaringan internet, dan lain-lain
CAPAIAN PEMBELAJARAN :
Pada fase ini, peserta didik memahami sejarah kelahiran Pancasila; menerapkan nilai-nilai Pancasila; menerapkan norma dan aturan; mengidentifikasi keberagaman suku, agama, ras, dan antargolongan dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika, menerima keberagaman dan perubahan budaya dalam kehidupan bermasyarakat lokal, nasional, dan global; memahami kedudukan Pancasila; memahami sejarah, fungsi, dan kedudukan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; memahami tata urutan peraturan perundang-undangan; memahami pentingnya pelestarian tradisi, kearifan lokal, dan budaya; mengidentifikasi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam konteks wawasan Nusantara; mengidentifikasi hubungan Pancasila dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia; menganalisis hak dan kewajiban warga negara; mempraktikkan kemerdekaan berpendapat; menumbuhkan sikap tanggung jawab dan berperan aktif menjaga dan melestarikan praktik tradisi, kearifan lokal, dan budaya; dan berpartisipasi aktif menjaga keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
TUJUAN PEMBELAJARAN :
- Peserta didik mampu menyadari pentingnya fungsi lembaga penyelenggara negara dan sistem pemerintahan dalam menjalankan negara.
- Peserta didik mampu membedakan kewenangan pemerintahan pusat, provinsi, kabupaten dan kota.
- Peserta didik menunjukkan sikap disiplin mematuhi peraturan daerah sebagai bentuk pengamalan ajaran agama.
- Peserta didik menunjukkan sikap berjiwa besar sebagai meneladani sikap para pemimpin Daerah Swapraja.
Komentar
Posting Komentar