(PP.VIII.13.01.2026) melestarikan budaya

MATA PELAJARAN : PENDIDIKAN PANCASILA

NAMA GURU : Umigiarini Pangestu, M.Pd

KELAS : VIII (DELAPAN)

ELEMEN : NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) 

MATERI : Mempelajari Proses Pembentukan Peraturan dan Lembaga yang Berwenang

PERTEMUAN : 2 (Kedua)

JAM KE : (5-7) 10.00-11.30 WIB

METODE : Problem-Based Learning

MEDIA/ALAT PERAGA : LCD proyektor, komputer/laptop, ice breaking atau kuis interaktif 

CAPAIAN PEMBELAJARAN : 

Menerapkan norma dan aturan; menerapkan hak dan kewajiban sebagai warga negara; memahami sejarah, fungsi, dan kedudukan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai norma dan aturan bernegara; memahami tata urutan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia; mempraktikkan kemerdekaan berpendapat sebagai warga negara dalam era keterbukaan informasi.

TUJUAN PEMBELAJARAN :

Peserta didik mampu menjelaskan tata urutan peraturan perundang-undangan.

Peserta didik mampu mengidentifikasi jenis dan hierarki tata urutan peraturan perundang-undangan..



Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh selamat pagi anak soleh & soleha. 

Bagaimna kabarnya hari ini semoga selalu diberikan keberkahan. aamiin yaarabbal aalamiin.

alhamdulillah, dengan mengucap sykur kepada Allah agar senantiasa nikmat yg telah diberikan bisa menjadi karunia. Rasa syukur kita kepada Allah bisa kita tunjukan dalam bentuk taat beribadah & tetap semngat dalam menuntut ilmu. Semoga apa yg kita lakukan bisa menjadi ladang Pahala untuk kita semua. aamiin yaaRabbal aalamiin.. 

Pada hari ini kita akan mempelajari tentang kesenian budaya bangsaku 


Tugas: 

1. Di era digital saat ini, budaya asing sangat mudah masuk ke Indonesia melalui media sosial. Bagaimana cara efektif memanfaatkan teknologi tersebut untuk justru memperkenalkan budaya lokal ke kancah internasional?

2. Jelaskan perbedaan antara pelestarian budaya melalui culture experience dan culture knowledge. Berikan masing-masing satu contoh kegiatannya!

3. Sebutkan tiga langkah nyata yang dapat dilakukan pemerintah untuk mendukung masyarakat dalam melestarikan warisan budaya benda maupun tak benda!



Komentar

Postingan populer dari blog ini

(PP.VIII.16.9.2025) Berani Menjalankan UUD NRI Tahun 1945 di Lingkungan Tempat Tinggal

(PAI.VIII. 28.8.2025) Hukum bacaan Ra dan Lam Jalalah

Landasan Karakter Kerja Sama dan Gotong Royong (Kelas VII)