PP.IX.1.4.2026 Pembahasan soal-soal

  - Nama Guru : Ms. Umigiarini Pangestu, M.Pd

- Mapel Diampu : Pendidikan Pancasila 

- Hari/Tanggal : Rabu, 1 April 2026

- Kelas : IX (Sembilan)

- Materi : 

1. Materi Kelas 7 (Dasar-Dasar Kenegaraan)

Sejarah Perumusan Pancasila: BPUPKI, PPKI, dan tokoh perumus Pancasila.

Norma dan Keadilan: Pengertian norma (agama, kesusilaan, kesopanan, hukum) dan fungsinya dalam masyarakat.

Sejarah UUD NRI Tahun 1945: Proses perumusan dan pengesahan konstitusi pertama Indonesia.

2. Materi Kelas 8 (Kedaulatan dan Kebangkitan)

Kedudukan dan Fungsi Pancasila: Pancasila sebagai dasar negara, pandangan hidup, dan sumber hukum.

Peraturan Perundang-undangan: Tata urutan perundangan di Indonesia sesuai UU No. 12 Tahun 2011.

Kebangkitan Nasional: Semangat Sumpah Pemuda dan organisasi pergerakan nasional.

Kedaulatan Rakyat: Sistem pemerintahan Indonesia dan teori-teori kedaulatan. 

3. Materi Kelas 9 (Pancasila & Tantangan Global)

Dinamika Perwujudan Pancasila: Penerapan Pancasila sebagai dasar negara dari masa ke masa (Orde Lama hingga Reformasi)

Pokok Pikiran Pembukaan UUD 1945: Makna persatuan, keadilan sosial, kedaulatan rakyat, dan ketuhanan.

Kedaulatan Negara RI: Lembaga-lembaga negara pelaksana kedaulatan rakyat.

Harmoni dalam Keberagaman: Menyikapi keberagaman suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) serta upaya bela negara.

Warga Negara di Era Digital: Hak, kewajiban, dan etika berdemokrasi di dunia maya.


 *Tujuan Pembelajaran*: 

Menjelaskan dan memahami sub materi pembelajaran kelas 7 hingga kelas 9

 *Materi* (Inti Pembahasan): 

Berikut adalah ringkasan materi LUS (Latihan Ujian Sekolah) PKN kelas 9 yang disusun secara padat untuk memudahkan:

1. Pancasila (Dasar Negara & Ideologi)

Sejarah: Dirumuskan oleh BPUPKI (tokoh: Muh. Yamin, Soepomo, Soekarno) dan disahkan PPKI pada 18 Agustus 1945.

Masa Orde Lama (1945-1965): Penyimpangan seperti Presiden Seumur Hidup dan pemberontakan G30S/PKI.

Masa Orde Baru (1966-1998): Stabilitas politik kuat namun terjadi pembatasan demokrasi dan maraknya KKN.

Era Reformasi (1998-Sekarang): Kebebasan berpendapat meningkat, tantangannya adalah radikalisme dan lunturnya nilai moral di era digital.

2. UUD NRI Tahun 1945 & Konstitusi


Kedudukan: Sebagai hukum dasar tertinggi di Indonesia.

Pembukaan UUD 1945: Tidak boleh diubah karena mengandung kaidah negara yang fundamental. Memiliki 4 pokok pikiran (Persatuan, Keadilan Sosial, Kedaulatan Rakyat, Ketuhanan).

Amandemen: Perubahan pasal-pasal UUD untuk menyesuaikan zaman (sudah dilakukan 4 kali).

3. Kedaulatan & Lembaga Negara


Kedaulatan Rakyat: Kekuasaan tertinggi ada di tangan rakyat (demokrasi).

Teori Kedaulatan: Indonesia menganut Kedaulatan Rakyat dan Kedaulatan Hukum.

Lembaga Negara:

Legislatif: MPR, DPR, DPD (membuat undang-undang).

Eksekutif: Presiden & Wakil Presiden (menjalankan undang-undang).

Yudikatif: MA, MK, KY (mengadili pelanggaran hukum).

4. Keberagaman & Bela Negara

Bhinneka Tunggal Ika: Semboyan untuk menjaga persatuan di tengah perbedaan SARA (Suku, Agama, Ras, Antargolongan).

Bela Negara: Hak sekaligus kewajiban warga negara untuk menjaga kedaulatan NKRI, baik secara fisik maupun non-fisik (prestasi, menjaga budaya).

5. Kewarganegaraan Digital (Materi Kurikulum Merdeka)

Etika Digital: Menghargai hak orang lain di internet, tidak menyebar hoaks, dan menjaga privasi.

Partisipasi: Menggunakan media sosial untuk kegiatan positif dan menyuarakan pendapat secara sopan (sesuai UU ITE).

 *Assessment* (Mengukur ketercapaian TP) dengan memberikan soal berikut: soal dikirimkan melalui wa grup kelas IX. 


 *Refleksi* 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PAK.VIII.8.5.2026 Daring Penanaman Nilai Anti korupsi

PAI.VIII.4.5.2026 Tugas Dari

PP.VIII.5.5.2026 Daring WAWASAN NUSANTARA