PP.IX.1.4.2026 Pembahasan soal-soal
- Nama Guru : Ms. Umigiarini Pangestu, M.Pd
- Mapel Diampu : Pendidikan Pancasila
- Hari/Tanggal : Rabu, 1 April 2026
- Kelas : IX (Sembilan)
- Materi :
1. Materi Kelas 7 (Dasar-Dasar Kenegaraan)
Sejarah Perumusan Pancasila: BPUPKI, PPKI, dan tokoh perumus Pancasila.
Norma dan Keadilan: Pengertian norma (agama, kesusilaan, kesopanan, hukum) dan fungsinya dalam masyarakat.
Sejarah UUD NRI Tahun 1945: Proses perumusan dan pengesahan konstitusi pertama Indonesia.
2. Materi Kelas 8 (Kedaulatan dan Kebangkitan)
Kedudukan dan Fungsi Pancasila: Pancasila sebagai dasar negara, pandangan hidup, dan sumber hukum.
Peraturan Perundang-undangan: Tata urutan perundangan di Indonesia sesuai UU No. 12 Tahun 2011.
Kebangkitan Nasional: Semangat Sumpah Pemuda dan organisasi pergerakan nasional.
Kedaulatan Rakyat: Sistem pemerintahan Indonesia dan teori-teori kedaulatan.
3. Materi Kelas 9 (Pancasila & Tantangan Global)
Dinamika Perwujudan Pancasila: Penerapan Pancasila sebagai dasar negara dari masa ke masa (Orde Lama hingga Reformasi)
Pokok Pikiran Pembukaan UUD 1945: Makna persatuan, keadilan sosial, kedaulatan rakyat, dan ketuhanan.
Kedaulatan Negara RI: Lembaga-lembaga negara pelaksana kedaulatan rakyat.
Harmoni dalam Keberagaman: Menyikapi keberagaman suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) serta upaya bela negara.
Warga Negara di Era Digital: Hak, kewajiban, dan etika berdemokrasi di dunia maya.
*Tujuan Pembelajaran*:
Menjelaskan dan memahami sub materi pembelajaran kelas 7 hingga kelas 9
*Materi* (Inti Pembahasan):
Berikut adalah ringkasan materi LUS (Latihan Ujian Sekolah) PKN kelas 9 yang disusun secara padat untuk memudahkan:
1. Pancasila (Dasar Negara & Ideologi)
Sejarah: Dirumuskan oleh BPUPKI (tokoh: Muh. Yamin, Soepomo, Soekarno) dan disahkan PPKI pada 18 Agustus 1945.
Masa Orde Lama (1945-1965): Penyimpangan seperti Presiden Seumur Hidup dan pemberontakan G30S/PKI.
Masa Orde Baru (1966-1998): Stabilitas politik kuat namun terjadi pembatasan demokrasi dan maraknya KKN.
Era Reformasi (1998-Sekarang): Kebebasan berpendapat meningkat, tantangannya adalah radikalisme dan lunturnya nilai moral di era digital.
2. UUD NRI Tahun 1945 & Konstitusi
Kedudukan: Sebagai hukum dasar tertinggi di Indonesia.
Pembukaan UUD 1945: Tidak boleh diubah karena mengandung kaidah negara yang fundamental. Memiliki 4 pokok pikiran (Persatuan, Keadilan Sosial, Kedaulatan Rakyat, Ketuhanan).
Amandemen: Perubahan pasal-pasal UUD untuk menyesuaikan zaman (sudah dilakukan 4 kali).
3. Kedaulatan & Lembaga Negara
Kedaulatan Rakyat: Kekuasaan tertinggi ada di tangan rakyat (demokrasi).
Teori Kedaulatan: Indonesia menganut Kedaulatan Rakyat dan Kedaulatan Hukum.
Lembaga Negara:
Legislatif: MPR, DPR, DPD (membuat undang-undang).
Eksekutif: Presiden & Wakil Presiden (menjalankan undang-undang).
Yudikatif: MA, MK, KY (mengadili pelanggaran hukum).
4. Keberagaman & Bela Negara
Bhinneka Tunggal Ika: Semboyan untuk menjaga persatuan di tengah perbedaan SARA (Suku, Agama, Ras, Antargolongan).
Bela Negara: Hak sekaligus kewajiban warga negara untuk menjaga kedaulatan NKRI, baik secara fisik maupun non-fisik (prestasi, menjaga budaya).
5. Kewarganegaraan Digital (Materi Kurikulum Merdeka)
Etika Digital: Menghargai hak orang lain di internet, tidak menyebar hoaks, dan menjaga privasi.
Partisipasi: Menggunakan media sosial untuk kegiatan positif dan menyuarakan pendapat secara sopan (sesuai UU ITE).
*Assessment* (Mengukur ketercapaian TP) dengan memberikan soal berikut: soal dikirimkan melalui wa grup kelas IX.
*Refleksi*
Komentar
Posting Komentar