PAK.VII.8.5.2026. Daring PAK

     - Nama Guru : Ms. Umigiarini Pangestu, M.Pd

- Mapel Diampu : Pendidikan Anti Korupsi 

- Hari/Tanggal : Jumat, 8 mei 2026

- Kelas : VII (Tujuh)


- Materi : mengidentifikasi perilaku korupsi 

 *Tujuan Pembelajaran*: 

   1. Peserta didik mampu memahami dan mengidentifikasi perilaku korupsi

 *Materi* (Inti Pembahasan): 

Berikut adalah ringkasan materi singkat untuk kelas 7 tentang perilaku korupsi: 

Korupsi adalah penyalahgunaan kekuasaan publik atau wewenang jabatan untuk keuntungan pribadi atau kelompok, yang merugikan keuangan/perekonomian negara. Secara hukum (UU No. 31/1999 & UU No. 20/2001), korupsi dikelompokkan menjadi 7 jenis utama: suap, penggelapan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan, gratifikasi, dan kerugian negara.

Pengertian Korupsi: 

Secara Bahasa: Berasal dari bahasa Latin corruptio/corruptus yang berarti kebusukan, keburukan, kebejatan, dan ketidakjujuran.

Definisi Umum: Tindakan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

7 kelompok jenis korupsi 

Berdasarkan UU Tipikor, 30 bentuk tindak pidana korupsi dikelompokkan menjadi 7 jenis utama:

  1. Kerugian Keuangan Negara.  Pengertian: Tindakan melawan hukum untuk memperkaya diri/korporasi yang mengakibatkan kerugian uang negara.
  2. Suap-Menyuap (Bribery).      Pengertian: Pemberian uang atau imbalan agar pejabat melakukan/tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya.
  3. Penggelapan dalam Jabatan.  Pengertian: Pejabat yang menyalahgunakan wewenang untuk menggelapkan uang atau surat berharga.
  4. Pemerasan (Extortion).          Pengertian: Pejabat memaksa seseorang memberikan sesuatu atau membayar sesuatu untuk keuntungan diri sendiri.
  5. Perbuatan Curang.                  Pengertian: Tindakan curang yang dilakukan oleh pemborong, pengawas proyek, atau pengawas bahan bangunan yang membahayakan keamanan negara.
  6. Benturan Kepentingan dalam PengadaanPengertian: Pejabat yang terlibat langsung atau tidak langsung dalam pengadaan barang/jasa yang seharusnya diurusnya.
  7. GratifikasiPengertian: Pemberian hadiah (uang, barang, fasilitas) kepada pegawai negeri/penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya.

Tugas: 

  1. Menurut pendapatmu, apa itu korupsi?
  2. Sebutkan 2 contoh perilaku di sekolah yang termasuk bibit korupsi!
  3. Di sekolah, terkadang ada siswa yang memberikan bekal makanannya kepada teman lain agar temannya tersebut mau membantu mengerjakan tugas sekolahnya. Apakah tindakan ini termasuk dalam bibit korupsi? Analisislah berdasarkan pemahamanmu tentang konsep Suap dan Gratifikasi!
  4. Integritas terdiri dari 9 nilai utama (Jujur, Disiplin, Tanggung Jawab, dll). Jika kamu melihat teman akrabmu menyontek saat ujian karena ia sedang sakit dan tidak sempat belajar, nilai integritas apa yang paling diuji dalam dirimu? Jelaskan tindakan apa yang akan kamu ambil!
  5. Seorang ketua kelas menggunakan uang kas kelas yang terkumpul untuk membeli pulsa pribadi, namun berjanji akan menggantinya saat uang sakunya cair. Jelaskan mengapa tindakan ini tetap dikategorikan sebagai tindakan korupsi (Penggelapan dalam Jabatan) meskipun ada niat untuk mengembalikannya!

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PAK.VIII.8.5.2026 Daring Penanaman Nilai Anti korupsi

PAI.VIII.4.5.2026 Tugas Dari

PP.VIII.5.5.2026 Daring WAWASAN NUSANTARA