PP.VII.18.5.2025 Upaya menjaga keutuhan wilayah
- Nama Guru : Ms. Umigiarini Pangestu, M.Pd
- Mapel Diampu : Pendidikan Pancasila
- Hari/Tanggal : Selasa, 5 mei 2026
- Kelas : VII (Tujuh)
- Materi : Upaya menjaga keutuhan wilayah
*Tujuan Pembelajaran*:
- Peserta didik mampu menjelaskan indonesia sebagai negara kesatuan
- Peserta didik mampu mengimplementasikan upaya menjaga keutuhan wilayah
*Materi* (Inti Pembahasan):
Berikut adalah ringkasan materi singkat untuk kelas 7 mengenai upaya menjaga keutuhan wilayah:
Upaya menjaga keutuhan wilayah adalah komitmen dan tanggung jawab bersama seluruh elemen bangsa untuk mempertahankan kedaulatan, persatuan, dan integritas Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dari berbagai macam ancaman, baik yang datang dari dalam maupun dari luar negeri.Upaya menjaga keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah kewajiban seluruh warga negara untuk mempertahankan kedaulatan bangsa dari berbagai ancaman.
Berikut adalah rangkuman materi lengkap mengenai upaya menjaga keutuhan wilayah:
1. Landasan Hukum
* UUD 1945 Pasal 27 Ayat 3: Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
* UUD 1945 Pasal 30 Ayat 1 & 2: Tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara menggunakan sistem pertahanan keamanan rakyat semesta (Sishankamrata).
2. Tantangan dan Ancaman Keutuhan Wilayah
* Ancaman Internal (Dalam Negeri): Gerakan separatisme (ingin memisahkan diri), konflik suku, agama, ras, antargolongan (SARA), aksi terorisme, dan upaya mengganti ideologi Pancasila.
* Ancaman Eksternal (Luar Negeri): Pelanggaran batas wilayah oleh negara lain, pencurian sumber daya alam (ilegal fishing), penyusupan kebudayaan asing yang merusak moral, dan kejahatan siber internasional. [4]
3. Upaya Pemerintah dan TNI/Polri
* Menjaga Batas Negara: Memperketat penjagaan di wilayah perbatasan darat, laut, dan udara.
* Diplomasi Internasional: Menyelesaikan sengketa batas wilayah secara damai melalui hukum internasional (UNCLOS).
* Pembangunan Merata: Membangun infrastruktur di daerah terluar, tertinggal, dan terdepan (3T) agar tidak terjadi kesenjangan sosial.
4. Peran Serta Warga Negara (Masyarakat)
* Mengamalkan Nilai Pancasila: Menerapkan toleransi dan saling menghormati di tengah keberagaman masyarakat.
* Menghindari Hoaks: Tidak menyebarkan berita bohong atau ujaran kebencian yang dapat memicu perpecahan.
* Melestarikan Budaya: Mencintai produk dalam negeri dan menjaga kebudayaan lokal dari klaim negara lain.
* Pendidikan Bela Negara: Mengikuti pembelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) serta pramuka di sekolah.
*Assessment* (Mengukur ketercapaian TP) dengan memberikan soal berikut secara mandiri:
- Berikan 3 contoh tindakan nyata yang dapat kamu lakukan di lingkungan masyarakat untuk mencegah terjadinya perpecahan antarwarga!
- Mengapa ancaman non-militer (seperti penyebaran berita bohong atau hoaks) juga berbahaya bagi keutuhan wilayah suatu negara? Jelaskan pendapatmu!
Komentar
Posting Komentar