PP.VII.18.8.2026.Proklamasi dan penetapan Pancasila sebagai dasar negara

   - Nama Guru : Ms. Umigiarini Pangestu, M.Pd

- Mapel Diampu : Pendidikan Pancasila

- Hari/Tanggal : Selasa, 18 Agustus 2026

- Kelas : VII

- Materi : Proklamasi dan penetapan Pancasila sebagai dasar negara

- Capaian Pembelajaran : Peserta didik mampu memahami sejarah kelahiran Pancasila;

- Tujuan Pembelajaran : 

  • Peserta didik mampu menganalisis penetapan Pancasila sebagai dasar negara dalam Sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945.

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh anak Sholeh/ha. Apa kabarnya hari ini? Masih semangat? Tentu harus semangat dong yaa.. Siapa yang tadi pagi shalat subuh? semoga semua shalat subuh, karena dengan shalat insyaallah allah akan mempermudah kita dalam menyerap ilmu yang diberikan oleh Ibu bapak guru. Hari ini kita akan mempelajari Materi tentang Proklamasi dan penetapan Pancasila sebagai dasar negara.

Pendidikan Pancasila Kelas 7: Memahami Peristiwa Proklamasi Kemerdekaan dan Penetapan Pancasila sebagai Dasar Negara.

Peristiwa Proklamasi Kemerdekaan RI pada tanggal 17 Agustus 1945 merupakan pilar utama berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Namun, sebuah negara yang merdeka membutuhkan landasan hukum dan ideologi yang kokoh. Sehari setelah proklamasi, tepatnya pada 18 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) mengambil keputusan bersejarah dengan menetapkan Pancasila sebagai dasar negara. Artikel ini menyajikan rangkuman materi lengkap mengenai kronologi, makna, serta nilai-nilai juang para pendiri bangsa yang wajib kita ketahui.

Sebelum melanjutkan membaca materi lengkap di bawah ini, mari kita mulai pembelajaran hari ini dengan membaca doa sesuai keyakinan masing-masing agar ilmu yang kita pelajari membawa keberkahan dan manfaat.

Selamat belajar dan selamat berdiskusi! ✨

Materi:









Quiz/Assessment: 



Komentar

Postingan populer dari blog ini

PAK.VIII.8.5.2026 Daring Penanaman Nilai Anti korupsi

PAI.VIII.4.5.2026 Tugas Dari

PP.VIII.30.7.2026 Kedudukan dan makna Pancasila sebagai Pandangan hidup, penerapan di lingkungan keluarga